Luas Wilayah Pertambangan RI Capai 9,11 Juta Hektare, Ini Perinciannya

Luas Wilayah Pertambangan RI Capai 9,11 Juta Hektare, Ini Perinciannya

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan luas wilayah izin usaha pertambangan di Indonesia mencapai 9.112.732 hektare yang terdiri atas pertambangan mineral dan batu bara.Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan luas wilayah izin usaha tambang itu terdiri dari komoditas eksplorasi, operasi produksi, pasca-tambang, hingga wilayah pencadangan."Terkait dengan luas wilayah izin usaha pertambangan nasional pada saat ini secara keseluruhan luas adalah sebesar 9.112.732 hektare," ucap Tri dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).Lebih terperinci, luas wilayah izin usaha pertambangan eksplorasi mencapai 1,01 juta hektare. Luas ini terdiri dari eksplorasi mineral logam mencapai 360.513 hektare, batu bara 117.278 hektare, mineral bukan logam 110.347 hektare, batuan 68.733 hektare, dan mineral bukan logam jenis tertentu 360.594 hektare.Lalu, luas wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi mencapai 8,08 juta hektare. Jumlah ini terdiri dari operasi produksi mineral logam seluas 3,82 juta hektare, batu bara 3,98 juta hektare, mineral bukan logam 73.915 hektare, batuan 85.520 hektare, dan mineral bukan logam jenis tertentu 119.914 hektare.Kemudian, luas wilayah izin usaha pertambangan pasca tambang seluas 6.685 hektare dan pencadangan 91 hektare."Sehingga total seperti yang saya sampaikan di awal adalah 9.112.732 hektare," ucap Tri.Di sisi lain, Kementerian ESDM juga mengungkapkan terdapat laporan 128 pertambangan tanpa izin (PETI) di sektor mineral dan batu bara per 2023.Tri mengatakan pertambangan tanpa izin itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa tenggara barat (NTB)."Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya," ucapnya.Adapun data pertambangan tanpa izin itu berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI.Lebih rinci, pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.Lalu, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.Kemudian, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, dan Sumatra Utara 12 laporan. 

Sumber