MA Akan Klarifikasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Ronald Tannur
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dalam menyikapi kasus dugaan pengurusan suap dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Pada Senin (28/10/2024) kemarin, Juru Bicara MA Yanto menyebutkan bahwa pimpinan MA telah memutuskan membentuk tim untuk mengklarifikasi proses putusan kasasi Ronald Tannur.
Dugaan pengurusan kasasi ini terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga berperan sebagai makelar kasus membantu pengurusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.
"Tim pemeriksa ini akan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Kamar Pengawasan, dengan anggota Hakim Agung Jupriyadi dan Noor Edi Yono, Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin.
Yanto menuturkan, tim tersebut akan meminta klarifikasi kepada hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi kasus Ronald Tannur.
MA meminta masyarakat memberi waktu kepada tim pemeriksa ini dan menunggu hasil klarifikasi tersebut.
Selain itu, Ketua MA Sunarto juga akan memberikan arahan secara langsung kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan.
“Ini akan dimulai dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia, dan sudah dimulai pada hari ini tadi setelah upacara, karena pada saat ini para Ketua Pengadilan Tinggi Agama berada di Jakarta,” kata Yanto.
Tindak lanjuti pernyataan Kejagung
Pada kesempatan yang sama, Yanto juga menyebutkan bahwa MA bakal menindaklanjuti informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut dugaan komunikasi antara Zicar dengan hakim berinisial “S”.
Yanto menegaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota majelis kasasi perkara Ronald Tannur.
“Oleh karena itu, statement di Kejaksaan Agung itu akan kita tindak lanjuti. Majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur akan kita periksa,” ujar Yanto.
Ia pun menegaskan bahwa dugaan suap ini tidak mempengaruhi putusan kasasi MA yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
“Pidana yang dijatuhkan adalah hak Majelis Hakim. Lembaga tidak bisa mengatur atau mendikte keputusan, karena independensi adalah prinsip yang harus dijaga,” ujar Yanto.
Yanto juga menegaskan MA tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti menerima suap pengurusan perkara.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal akan mendalami dugaan suap terhadap anggota majelis kasasi perkara Ronald Tannur.
"Itu (aliran dana suap di tingkat kasasi) akan terus didalami," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Senin.
Siapkan pembelaan
Terpisah, kuasa hukum Zarof Ricar, Handika Honggowongso, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan langkah pembelaan kliennya.
mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah pembelaan untuk kliennya.
"Kami akan memperjuangkan hak klien kami dan mempertahankan asas praduga tak bersalah," kata Handika.
Ia juga meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi terkait perkara ini agar tidak merusak kredibilitas hakim agung.
“Jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang berpotensi merugikan kepentingan hukum klien kami sekaligus merusak kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung,” ujar Handika.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Ricar terkait dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur di Bali pada Kamis (24/10/2024).
Penyidik juga menggeledah rumahnya di Jakarta dan menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk sejumlah mata uang asing.
Ricar diduga menyiapkan uang suap Rp 5 miliar untuk hakim agung yang menyidangkan kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang suap tersebut disiapkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk mempengaruhi putusan perkara.
Ricar sebagai pihak yang menjembatani pengurusan perkara itu diduga mendapat fee Rp 1 miliar dari Lisa Rahmat.
"Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.