MA Akan Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Presiden Prabowo
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Sunarto akan mengirim surat pemberhentian sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tahun 2022-2024, Rudi Suparmono, kepada Presiden Prabowo Subianto.
Adapun Rudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan suap karena menunjuk tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, mengatakan bahwa usulan tersebut baru akan disampaikan setelah pihaknya menerima surat resmi terkait penahanan Rudi Suparmono dari Kejagung.
"Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R (Rudi) dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden,” kata Yanto dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Yanto mengatakan, pimpinan MA menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Ketua MA mendorong agar perkara itu tetap diusut dengan mengedepankan hukum yang berlaku, adil, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Ketua MA juga mengingatkan seluruh aparatur pengadilan di Indonesia agar bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, dan kejujuran.
Peringatan ini juga berlaku bagi seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama maupun banding.
“Agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela,” tutur Yanto.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Rudi sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa Rudi dihubungi eks pejabat MA Zarof Ricar yang telah dimintai bantuan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Lisa kemudian menemui Rudi dan menanyakan siapa hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya.
Ia juga meminta agar hakim bernama Erintuah Damanik memimpin sidang perkara pembunuhan itu.
Dalam perkara ini, Rudi disebut menerima jatah 20.000 dollar Singapura dari Mangapul, yang sumbernya berasal dari Lisa.
Namun, uang itu belum sempat diserahkan.