MA Anulir Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Rp 44,7 M Monumen Samudera Pasai

MA Anulir Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Rp 44,7 M Monumen Samudera Pasai

Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan vonis bebas lima orang terdakwa korupsi proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai di Aceh. Kelima orang itu dijatuhi hukuman penjara berbeda.

Dilihat dari situs MA, Senin (23/12/2024), putusan itu diketok pada 11 Desember 2024. Adapun kelima terdakwa yang vonis bebasnya dibatalkan ialah

  1. Fathullah Badli (Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata /Kebudayaan Pemkab Aceh Utara tahun 2012-2016). Divonis 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 254 juta.

  2. Nurliana (Pejabat Pembuat Komitmen konstruksi Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara tahun anggaran 2012-2017. Dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 254 juta.

  3. Poniem (Direktur CV Sarena Consultant). Dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 915 juta.

  4. T Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuansa Moely). Dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 18,1 miliar.

  5. T Maimun selaku (Direktur PT Lamkaruna Yachmoon). Dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 25,1 miliar.

Vonis para terdakwa itu tidak diketok dengan suara bulat. Satu hakim anggota menyatakan dissenting opinion.

Dalam kasus ini, Fathullah Badli dkk didakwa melakukan korupsi terkait proyek Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara tahap I sampai tahap V pada tahun 2012 hingga 2016. Jaksa mengatakan ada total loss dari proyek senilai Rp 44,7 miliar itu karena gagal bangun.

Jaksa kasus korupsi ini memperkaya Poniem Rp 915 juta, Reza Rp 18,1 miliar serta Maimun Rp 25,1 miliar. Setelah melewati proses persidangan, majelis hakim PN Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada para terdakwa pada November 2023.

Majelis hakim PN Banda Aceh saat itu menyatakan tidak ditemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara. Para terdakwa melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya.

Hakim juga menyebut pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan ataupun pengurangan. Mengenai kekurangan volume pekerjaan, majelis hakim menyatakan hal itu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Menyangkut kerugian yang mencapai Rp 44,77 miliar seperti didakwakan jaksa penuntut umum, majelis hakim menyatakan bahwa kerugian itu tidak dapat dibuktikan di persidangan. Ahli di persidangan menyatakan tidak berkompeten menentukan kerugian seluruhnya.

Ahli juga tidak dapat menyatakan apakah monumen tersebut gagal bangunan atau tidak. Monumen tersebut tidak dapat digunakan karena belum selesai dibangun.

Simak juga Video ‘Polisi Periksa 26 Saksi di Kasus Mafia Judol Komdigi, Termasuk Budi Arie’

[Gambas Video 20detik]

Sumber