MA Batalkan Vonis Bebas Suami Plt Bupati Labuhanbatu di Kasus Cabuli Ponakan

MA Batalkan Vonis Bebas Suami Plt Bupati Labuhanbatu di Kasus Cabuli Ponakan

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Freddy Simangunsong, suami Plt Bupati Labuhanbatu nonaktif Ellya Rosa Siregar, pada kasus pencabulan terhadap keponakan. Freddy kini divonis 5 tahun penjara.

Keputusan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6277 K/Pid.Sus/2024, tanggal 10 Oktober 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama mengutip hasil putusan MA, dilansir detikSumut, Rabu (13/11/2024).

Setelah putusan MA itu, Freddy langsung dieksekusi pihak kejaksaan. Rahmad menyebutkan Freddy diamankan di Perumahan DL Sitorus, Jalan Lintas Sumatera Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Selama proses pelaksanaan eksekusi, Freddy Simangunsong bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk pemeriksaan kesehatan serta telah dinyatakan sehat oleh tim dokter RSUD Rantauprapat," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini.

Sumber