MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Perkara Ronald Tannur

MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Perkara Ronald Tannur

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi proses putusan kasasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur.

Keputusan ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, setelah rapat pimpinan yang diadakan di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Yanto menyampaikan bahwa keputusan ini diambil secara kolektif-kolegial oleh pimpinan MA sebagai langkah untuk memastikan transparansi dan integritas dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

"Tim pemeriksa ini akan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Kamar Pengawasan, dengan anggota Hakim Agung Jupriyadi dan Noor Edi Yono, Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA," ujar Yanto.

Tim ini bertugas melakukan klarifikasi kepada majelis hakim yang menangani perkara Tannur.

Dia berharap, masyarakat dapat memberi waktu dan kepercayaan kepada tim Mahkamah Agung untuk menuntaskan proses ini sesuai prosedur yang berlaku.

“Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut selanjutnya menunggu hasil klarifikasi yang digalakkan oleh tim tersebut,” ucap dia.

Dia mengatakan, Ketua Mahkamah Agung juga akan memberi arahan secara langsung kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan.

“Ini akan dimulai dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia, dan sudah dimulai pada hari ini tadi setelah upacara, karena pada saat ini para Ketua Pengadilan Tinggi Agama berada di Jakarta,” ungkapnya.

Selanjutnya, arahan akan diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia, dan Ketua Pengadilan TUN, dan Militer se-Indonesia dan seterusnya.

Kasus ini kembali mencuat usai Kejagung menjaring tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang kedapatan menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Suap itu diduga diberikan untuk mendapatkan vonis bebas atas perbuatan Ronald Tannur yang melakukan penganiayaan berujung kematian.

Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu bernama, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Sehari setelahnya, Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ficar yang diduga berperan sebagai perantara atau "makelar" dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Saat penggeledahan, Kejagung menemukan uang yang rencananya akan diberikan kepada tiga hakim agung untuk putusan di tingkat kasasi, dengan inisial S, A, dan S.

Adapun pemufakatan itu, dilakukan antara Zarof dan Lisa.

Sumber