MA Buka Suara soal Eks Pejabat MA Diduga Jadi Makelar Kasus Sejak 2012

MA Buka Suara soal Eks Pejabat MA Diduga Jadi Makelar Kasus Sejak 2012

Mahkamah Agung (MA) merespons tentang temuan uang sebesar Rp 920 miliar milik mantan pejabat MA Zarof Ricar yang diduga hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Apa kata MA?

"Ya yang tahu kan beliau sendiri, makanya MA menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kejaksaan, kalau kita kan nggak tahu kan. Makanya Mahkamah Agung memberi ruang kepada penyidik untuk melakukan penyidikan. Tidak ada yang ditutupi lembaga, yang tahu kan penyidik," ujar jubir MA Hakim Agung Yanto kepada detikcom, Senin (28/10/2024).

"Kita itu tahunya kalau hakim itu memeriksa di persidangan setelah ada berkas," imbuhnya.

Yanto mengatakan dia juga mengetahui bahwa Zarof memiliki uang dan mengaku menjadi ‘makelar kasus’ dari media. Dia menegaskan perilaku Zarof itu bukan menjadi tanggungjawab MA lagi.

"Yang kemudian yang bersangkutan sudah 2 tahun lebih, hampir 3 tahun, itu sudah bukan hak dan tanggung jawab lembaga untuk mengawasi dan membina," katanya.

Yanto menegaskan MA pada intinya sudah memutus perkara ini dengan benar sesuai dengan tuntutan jaksa. MA diketahui menganulir putusan PN Surabaya dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.

"Jadi kalau MA sikapnya produk kita sudah selesai penghukuman gitu, sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, sudah dikabulkan," tegasnya.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu juga menegaskan MA tidak akan menghalang-halangi penyidik Kejagung. Dia mempersilakan penyidik mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Kalau penyidik punya bukti lain silakan saja, kita tidak pernah menghalang-halangi," katanya.

Sebelumnya, uang sebesar Rp 920 miliar ditemukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) usai melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), dalam pengembangan penyidikan kasus suap gratifikasi hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur. Uang fantastis itu diakui Zarof sebagai hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA.

"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714," sambungnya.

Qohar mengatakan Zarof mengaku menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di Mahkamah Agung. Perbuatan sebagai makelar kasus itu diakui Zarof telah dilakukannya lebih dari 10 tahun silam.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," ujar Qohar.

Sumber