MA Hormati Kejagung Jerat Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka
Mahkamah Agung (MA) buka suara usai mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam skandal suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. MA menghormati status hukum yang menjerat salah satu anggotanya.
"Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung," kata Jubir MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Yanto mengatakan MA juga menyerahkan penyidikan kasus Rudi Suparmono kepada Kejagung. MA meminta kasus itu diusut secara transparan.
"Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut agar dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta dilakukan secara transparan fair dan akuntabel," katanya.
Yanto juga menyampaikan pesan pimpinan MA usai mantan Ketua PN Surabaya menjadi tersangka di Kejagung. Pimpinan MA, kata Yanto, berpesan kepada para hakim untuk tetap bekerja secara professional dan menjauhi perbuatan melanggar hukum.
"Pimpinan Mahkamah Agung juga menekankan kepada aparatur pengadilan seluruh Indonesia untuk tetap tenang bekerja secara professional tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," tutur Yanto.
Kejagung sebelumnya resmi menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung mengungkap Rudi menerima SGD 63 ribu dalam kasus ini.
"Diduga mendapatkan bagian 20.000 Dollar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 Dollar Singapura," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Dia mengatakan Rudi menerima uang dari tersangka Hakim Erintuah Damanik dan Penasehat Hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Namun, berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan lagi uang totalnya mencapai Rp 21 miliar.
"Kemudian atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Untuk itu kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal," sambungnya.
Adapun Rudi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi dijerat pasal gratifikasi.
Abdul memerinci, tersangka RS diduga melanggar ketentuan pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf a juncto pasal 12 huruf b juncto pasal 5 ayat 2 juncto pasal 11 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak Video Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
[Gambas Video 20detik]