MA Hormati Penetapan Tersangka Eks Ketua PN Surabaya
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto menegaskan, pimpinan Mahkamah Agung menghormati proses hukum terhadap eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, oleh Kejaksaan Agung.
"Terhadap hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung," kata Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Pimpinan MA, imbuh dia, mendorong agar proses hukum terhadap Rudi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, transparan, fair, dan akuntabel.
"Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang pemahamam yang dilakukan kepada saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Dalam perkara ini, Rudi diduga berperan dalam menentukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sebelum menentukannya, Rudi diduga berkomunikasi dengan mantan petinggi MA, Zarof Ricar, yang kemudian menghubungkannya dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Adapun majelis hakim yang ditunjuk yakni Erintuah Damanik (ketua), serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota.
Setelah majelis hakim ditetapkan, pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan sebuah amplop berisi uang 140.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura kepada tersangka Erintuah.
Uang itu kemudian dibagi. Erintuah menerima 38.000 dollar Singapura. Sementara, Heru dan Mangapul masing-masing menerima 36.000 dollar Singapura.
Sementara Rudi yang telah berpindah menjadi Ketua PN Jakarta Pusat, mendapat jatah 20.000 dollar Singapura.
Tetapi, dalam pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, Rudi disebutkan akan menerima total uang 43.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat. Namun, belum disebutkan kapan dan di mana penyerahan ini terjadi.
Atas perbuatannya, Rudi Suparmono diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf C, jo Pasal 12 B jo Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 12 A jo Pasal 12 B jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 11, jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kini, Rudi telah ditahan penyidik untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.