MA Kurangi Hukuman Pengusaha Dadan Tri Yudianto Jadi 8 Tahun Penjara

MA Kurangi Hukuman Pengusaha Dadan Tri Yudianto Jadi 8 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman pengusaha yang menjadi perantara suap pengurusan perkara, Dadan Tri Yudianto dari 9 menjadi 8 tahun penjara.

Dadan merupakan terdakwa yang diduga menjadi makelar kasus dan menjembatani suap eks debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dengan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan Dadan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Pidana penjara selama 8 tahun,” bunyi putusan kasasi tersebut sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Rabu (30/10/2024).

Selain itu, MA menghukum Dadan harus membayar uang pengganti Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 7.950.000.000 subsidair2 tahun penjara.

Kasasi diajukan oleh Dadan. Ia tidak terima Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukumannya dari 5 tahun di pengadilan tingkat satu menjadi 9 tahun penjara.

Permohonan kasasi Dadan teregister dengan Nomor Perkara 5781 K/PID.SUS/2024 yang diterima Kepaniteraan MA pada 25 Juli 2024 lalu.

Perkara itu diadili Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dan dua anggotanya, Hakim Agung Sutarjo dan Hakim Agung Tahir. Mereka memutus perkara kasasi ini pada Rabu (11/9/2024) lalu.

“Amar putusan tolak perbaikan,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA.

Dadan Tri Yudianto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan disebutkan, Dadan mengenal Hasbi Hasan melalui istrinya, Riris Riska Diana pada 2022. Setelah itu, mereka aktif berkomunikasi.

Pada satu waktu, seorang pria bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan yang disebut mengenal banyak pejabat, termasuk di MA.

Timothy menyampaikan, akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.

Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.

Kemudian, Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan?Heryanto Tanaka.

Terkait hal ini, Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi KSP Intidana.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2022 lalu.

Sumber