MA Mulai Sidangkan Kasasi Kasus Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mulai menyidangkan perkara kasasi dugaan suap jual beli perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Kasasi diajukan oleh Hasbi selaku terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan ini hanya menguatkan hukuman enam tahun penjara terhadap Hasbi.
Perkara kasasi Hasbi hasan teregister dengan Nomor Perkara 7143 K/PID.SUS/2024 yang teregister pada 11 Oktober lalu.
“Usia perkara 1 hari,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Rabu (30/10/2024).
Keterangan tersebut berarti berkas kasasi perkara dugaan suap Hasbi Hasan baru masuk ke meja majelis hakim yang menyidangkan perkara ini kemarin, Selasa (29/10/2024).
Perkara ini disidangkan oleh Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Desnayeti, Anggota Majelis 1 Agustinus Purnomo dan Anggota Majelis 2 Yohanes Priyana.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Hasbi Hasan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.
Hukuman ini bahkan tidak ada setengah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasbi dihukum 13 tahun penjara. Jaksa KPK kemudian menyatakan banding atas vonis tersebut.
Namun, putusan PT Jakarta menguatkan hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Jaksa KPK pun kembali mengajukan kasasi. Tidak mau kalah, Hasbi Hasan juga menempuh upaya hukum biasa terakhir ini.
Dalam sidang, Hasbi disebut menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun 2022 lalu.
Selain perkara suap, KPK kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).