MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo dalam Kasus Ronald Tannur
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggali keterangan Hakim Agung Soesilo dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Soesilo merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi, diperiksa, silakan saja,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Yanto menegaskan, setiap warga negara bisa menjadi saksi jika dianggap memiliki informasi yang dapat menerangkan suatu peristiwa.
Hal ini juga berlaku terhadap Hakim Agung.
“Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi, diperiksa, silakan saja,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejagung sudah mendapat informasi bahwa Soesilo sebenarnya hendak membebaskan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
Kehendak hakim Soesilo itu tercatat dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda putusan kasasi Ronald Tannur yang diketok MA.
Hakim Soesilo kalah suara dengan hakim agung lainnya, sehingga MA pun menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan akan mencari tahu apakah pendapat berbeda Hakim Soesilo itu berkaitan dengan pertemuannya dengan makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR).
“Saya kira informasi ini (dissenting opinion) menjadi informasi yang berharga. Karena memang kita tahu bahwa Bawas MA beberapa hari lalu sudah menyatakan ada pertemuan itu antara ZR dengan Hakim Agung Soesilo,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (11/12/2024).
Dalam dissenting opinion itu, hakim Soesilo berpendapat bahwa Ronald Tannur seharusnya dibebaskan, sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Padahal, tiga hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas itu karena menerima suap dari pihak Ronald Tannur, yang diperantarai oleh eks pejabat MA, Zarof Ricar.
Tiga hakim PN Surabaya dan Zarof kini sudah ditangkap Kejagung terkait kasus suap itu.
"Ternyata dari keputusan itu bahwa ada dissenting opinion. Bahwa hakim Soesilo sebenarnya adalah Hakim yang setuju dengan putusan pengadilan negeri Surabaya,” kata Harli.
Harli menyebut bahwa Kejagung akan menunggu penyidik untuk menentukan urgensi pemeriksaan lebih lanjut terhadap hakim Soesilo.
“Nah, kita mau menyatakan bahwa tentu setiap Hakim kan memiliki keyakinan masing-masing, dalam menilai sesuatu perkara,” ujar dia.