MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa majelis hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini. Mahkamah Agung (MA) mengatakan pihaknya terbuka sepanjang pemanggilan sesuai ketentuan.
"Proses hukum dipersilakan sepanjang sesuai aturan KUHAP, nggak ada masalah. Dulu sewaktu proses di KPK juga dipersilahkan," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).
Yanto menekankan pihaknya tak melindungi hakimnya yang melakukan praktik korupsi. Ia lantas menyinggung pengusutan kasus gratifikasi Hakim Agung MA Gazalba Saleh yang dilakukan KPK.
"Dari dulu sejak kasusnya Pak Gazalba, Pak (Sudrajad) Dimyati, nggak pernah (melindungi). Kita enggak melindungi, enggak menutup-nutupi. Kan satu-satunya lembaga hukum yang nggak punya alat sadap kan MA," tegasnya.
Yanto kemudian berbicara mengenai dakwaan jaksa yang dikabulkan dalam kasasi. Yanto menegaskan majelis hakim bekerja independen saat menganulir vonis Ronald Tannur.
"Kalau kita lihat putusannya dikabulkan tuntutan jaksa, jaksa dakwaannya ada 3, salah satunya 351 359, kan sudah terbukti dikabulkan dakwaannya. Maksimal pasal 351 itu 7 tahun. Udah diputus 5 tahun. Masalah pemidanaan itu lembaga nggak bisa mengontrol, nggak bisa mengarahkan karena hakim independen. Hakim kan mandiri, nggak bisa didikte nggak bisa diatur," jelasnya.
Seperti diketahui, peluang Kejagung memeriksa majelis hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur itu muncul usai mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka yang menjadi perantara atau ‘makelar’ untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut kemungkinan itu dilakukan setelah penyidik mengetahui terdapat pemufakatan jahat suap untuk kondisikan putusan kasasi untuk Ronald Tannur.
"Tidak menutup kemungkinan (periksa Majelis Hakim MA). Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (25/10/2024).
Qohar menjelaskan pemufakatan jahat itu terjadi antara pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat (LR) dengan Zarof yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA.
Dalam kesepakatannya, Lisa meminta Zarof untuk mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya. LR disebut menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar sebagai biaya jasa.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Zarof menerima tawaran Lisa hingga akhirnya terjadi kesepakatan antar keduannya. Lisa kemudian memberikan uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing kepada Zarof pada Oktober 2024.
Berdasarkan catatan keuangan yang ditemukan penyidik, Qohar mengatakan, uang itu ditujukan Lisa kepada para Majelis Hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.
"Dalam catatannya LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR untuk Hakim Agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S yang menangani kasasi Ronal Tannur," ungkapnya.
Lebih lanjut, Qohat menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Zarof mengaku sudah menemui salah seorang Hakim MA. Namun, dia tak menjelaskan lebih jauh apakah hakim yang ditemui itu merupakan hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur atau bukan.
"Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan hakim memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana (MA). Tetapi sekarang ini baru kita dalami," ungkapnya.
Karena itu Qohar menyatakan pihaknya juga masih akan memastikan apakah Zarof memang sudah pernah mendatangi MA setelah diminta mengurus perkara Ronald Tannur atau tidak. Pasalnya hal tersebut masih sebatas pengakuan dari tersangka Zarof.
"Apakah betul ketemu atau tidak ini yang lagi kami dalami," tutur Qohar.
Atas perbuatannya Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka pemufakatan jahat rencana suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Zarof juga dijerat dengan Pasal 12b Juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor.