MA Resmi Jatuhkan Sanksi Berat untuk 5 Pegawai PN Surabaya Terkait Ronald Tannur
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan sanksi berat dan satu sanksi ringan kepada lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (2/1/2025).
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan (Bawas) MA yang menyatakan bahwa terjadi pelanggaran etik berdasarkan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Judicial RI Tentang Kode Etik dan Perdoman Perlaku Hakim.
"Hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua MA, diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik," kata Juru Bicara MA Yanto dalam Konferensi Pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis.
Lima orang yang dijatuhkan vonis di antaranya, pertama, berinisial R yaitu Pimpinan PN Surabaya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan.
Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun.
Kedua, inisial D yaitu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. Ia dijatuhkan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis
Ketiga, inisial RA yaitu Staf PN Surabaya dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Ia dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan
Keempat, staf PN Surabaya berinisial Y dinyataka pelanggaran berat. Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Terakhir, staf PN Surabaya inisial OA dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat. Ia dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.