MA Sanksi Berat 5 Pegawai PN Surabaya terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

MA Sanksi Berat 5 Pegawai PN Surabaya terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada lima orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kelimanya dinilai melakukan pelanggaran dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan oleh Ronald Tannur terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.

Diketahui, PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara itu.

Ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur pun belakangan sudah ditangkap Kejaksaan Agung karena terbukti menerima suap dari pihak pengacara Ronald.

“Kami sudah menurunkan tim dari Bawas termasuk ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ada kurang lebih ada 5 orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Ketua, Sunarto di kantor MA, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Kendati demikian, Ketua MA tidak merinci siapa saja lima orang dan posisi pegawai PN Surabaya yang dijatuhi sanksi berat.

“Bisa dilihat di portal badan pengawas atau laman badan pengawasan,” ucapnya.

Kompas.com telah mengecek portal dimaksud pada Jumat siang ini, namun informasi terkait hal itu belum tersedia.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, MA bakal menyampaikan hasil pemeriksaan Bawas terhadap pegawai PN Surabaya yang disanksi berat pada 2 Januari 2025.

“Rencana rilis pers tanggal 2,” ucapnya.

Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya dari semua tuntutan jaksa, Rabu 24 Juli 2024.

Adapun penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap pacarnya itu terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," imbuhnya.

Kini, majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, telah menjadi terdakwa lantaran diduga menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menilai, ketiga hakim tersebut menerima suap Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura (Rp 3.670.614.640) dari Lisa.

Ketiganya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sumber