MA Sebut Belum Ada Pembahasan dengan Pemerintah soal Kenaikkan Gaji Hakim

MA Sebut Belum Ada Pembahasan dengan Pemerintah soal Kenaikkan Gaji Hakim

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Mahkamah Agung (MA) menyebut, belum ada pembahasan dengan pemerintah terkait kenaikan gaji hakim setelah Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.

"Ya jadi kan belum ada pembahasan (kenaikan gaji hakim) karena baru saja kan Beliau (Prabowo Subianto) baru berapa bulan," kata Juru Bicara MA Yanto di Media Center MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Menurut Yanto, pembahasan kenaikan gaji hakim belum dilakukan lantaran penetapan anggaran kementerian/lembaga (K/L) tahun 2025 dilakukan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Sehingga ya karena belum ada pembahasan (anggaran) ya tentunya belum ada kenaikan (gaji hakim) sewaktu Beliau menjabat presiden seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo, yang juga merupakan adik kandung Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa gaji hakim di Indonesia berpeluang untuk naik kembali.

Saat ini, menurut Hashim, dasar hukum untuk kenaikan gaji hakim sedang disiapkan.

"Ini kita perjuangkan. Saya ikut nanti, saya ikut perjuangkan para hakim kita. Kalau bisa (ada) perpes (peraturan presiden), mungkin sebentar lagi ya, kita siapkan perpres baru ya, tambah lagi (kenaikan gaji hakim). Ya enggak? Kan Perpres bisa tambah lagi kan Pak? Iya enggak? Iya ya," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini dalam sebuah diskusi di Menara Kadin Indonesia, Rabu (23/10/2024).

Hashim menegaskan bahwa ini adalah janji Presiden Prabowo.

"So ini janji Pak Prabowo. Ini janji lho. Ini masuk program. Ini janji. Dia janji menaikkan gaji semua penegak hukum. Sehingga mereka bisa hidup bermartabat. Pada saat mereka pensiun, tidak perlu lagi naik ojol. Bisa paham Pak, hakim dari (naik) mobil bagus tapi pensiun naik ojol. Jadi itu yang dimaksud. Saya kira hal-hal seperti ini kita bantu, dan para hakim ini rule of law," katanya. 

Dalam penjelasannya, Hashim mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo kaget mengetahui bahwa gaji hakim di Indonesia tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun.

Ia melaporkan hal ini kepada Prabowo pada Desember 2023 lalu.

"Beliau kaget, masa 12 tahun? Kenapa kaget, kalau buruh pabrik tidak dapat kenaikan gaji 12 tahun mungkin bapak-bapak demo, atau pembakaran atau penjarahan atau apa. Nah hakim-hakim ini orang berarab. 12 tahun gigit jari, gigit jari, gigit jari," katanya. 

"Saya ketemu dengan Ketua Mahkamah Agung dan lima hakim agung dua minggu lalu. Ketua kompartemen. Keluhannya apa? Kenaikan gaji (untuk) anggota dan anak buah mereka," ujar Hashim.

Gaji hakim di Indonesia resmi naik setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.

Kenaikan gaji hakim ini terjadi setelah aksi mogok kerja yang dilakukan oleh hakim di berbagai wilayah pada 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes menuntut peningkatan kesejahteraan dan jaminan keamanan.

Merujuk pada PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim di Indonesia terbaru terbagi atas golongan dan masa kerja, terdiri dari golongan III dan IV, serta mengatur tunjangan yang ditentukan oleh lingkungan peradilan tempat hakim bekerja.

Sumber