MA Sebut Eks Ketua PN Surabaya Dapat Promosi Sebelum Tersandung Kasus
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengakui, bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, memang mendapatkan sejumlah promosi. Namun, promosi itu dilakukan sebelum ia tersandung perkara yang turut menjerat tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
"Beliau itu dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik," kata Yanto saat memberikan keterangan di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Sebagai informasi, Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya sejak 11 Februari 2022. Setelahnya ia dipromosikan menjadi Ketua PN Jakarta Pusat Kelas I A Khusus pada 5 April 2024.
Promosi ini terjadi ketika kasus Ronald Tannur bergulir di pengadilan.
Tak hanya itu, Rudi juga sempat dikabarkan akan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.
Belakangan, kasus dugaan suap hakim pembebas Ronald Tannur mencuat ke publik. Rudi yang diduga turut terseret dalam perkara ini, kemudian diperiksa oleh Badan Pengawas MA.
Bawas MA kemudian menjatuhi hukuman non palu kepada Rudi.
"Jadi belum sempat dilantik, baru hasil rapat, hasil rapat kira-kira mungkin udah lima SKT (Surat Keputusan Tahkim) belum berangkat," ujarnya.
"Tatkala ada peristiwa di Surabaya, maka pimpinan melarang untuk tidak dilantik. Dan belum dilantik sebagai hakim tinggi, jadi belum jadi promosi," imbuh Yanto.
Ia menambahkan, untuk menjadi seorang pimpinan pengadilan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh seorang hakim.
"Kalau mekanisme pemilihan pimpinan itu dipanggil untuk fit and proper. Kemudian pakai psikotest, psikotestnya juga dari luar, bukan dari kita, profiling juga bukan dari MA, tapi dari luar, seperti itu," terang dia.
"Nah, kemudian setelah itu nanti ada rapat pimpinan. Itu yang diikuti oleh Pak Ketua, Wakil Ketua, Dirijen, dan Ka Bawas. Seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Dalam perkara ini, Rudi diduga berperan dalam menentukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sebelum menentukannya, Rudi diduga berkomunikasi dengan mantan petinggi MA, Zarof Ricar, yang kemudian menghubungkannya dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Adapun majelis hakim yang ditunjuk yakni Erintuah Damanik (ketua), serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota.
Setelah majelis hakim ditetapkan, pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan sebuah amplop berisi uang 140.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura kepada tersangka Erintuah.
Uang itu kemudian dibagi. Erintuah menerima 38.000 dollar Singapura. Sementara, Heru dan Mangapul masing-masing menerima 36.000 dollar Singapura.
Sementara Rudi yang telah berpindah menjadi Ketua PN Jakarta Pusat, mendapat jatah 20.000 dollar Singapura.
Tetapi, dalam pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, Rudi disebutkan akan menerima total uang 43.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat. Namun, belum disebutkan kapan dan di mana penyerahan ini terjadi.
Atas perbuatannya, Rudi Suparmono diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf C, jo Pasal 12 B jo Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 12 A jo Pasal 12 B jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 11, jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kini, Rudi telah ditahan penyidik untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.