MA Tegaskan Tak Akan Lindungi Hakim Terlibat Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

MA Tegaskan Tak Akan Lindungi Hakim Terlibat Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang terlibat dalam pusaran kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. MA menegaskan tidak akan melindungi oknum hakim yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.

"Tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

"Kedua, ke depan tentu akan intensif akan selalu rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang serupa di hari kemudian," sambungnya.

Yanto mengatakan pimpinan MA juga akan lebih intensif melakukan pembinaan ke para hakim. Dia menyebutkan pembinaan itu telah dimulai hari ini kepada hakim pengadilan tinggi agama di Indonesia.

"Dan ini rencananya pimpinan MA akan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pimpinan pengadilan tinggi, tadi sudah dimulai dengan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada ketua pengadilan tinggi agama se-Indonesia," sambungnya.

Menurut Yanto, MA juga akan menerapkan sanksi internal kepada para hakim yang terbukti melakukan penyimpangan. Wewenang itu akan diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi hingga Pengadilan Militer Se-Indonesia.

"Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan TUN, Pengadilan Militer Se-Indonesia dan seterusnya dan tadi kebijakan pimpinan MA, memberikan kewenangan kepada ketua pengadilan tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal terjadi penyimpangan," ungkapnya.

Dalam kasus Ronald Tannur, mantan pejabat MA, Zarof Ricar, diduga terlibat permufakatan jahat dengan pengacara Ronald. Zarof diduga menjadi makelar untuk mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sepakat untuk mengirimkan Rp 5 miliar kepada Zarof, yang nantinya akan dibagikan kepada majelis hakim yang mengadili kasus itu di tingkat kasasi. Atas jasanya itu, Zarof akan mendapatkan fee sebesar Rp 1 miliar.

Yanto mengatakan MA telah membentuk tim pemeriksa terkait kasus Ronald Tannur. Tim pemeriksa akan melakukan klarifikasi kepada majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.

"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial Telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi," ujarnya.

Tim pemeriksaan tersebut, menurut Yanto, akan diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiharso Budi Santiarto, dengan anggota Hakim Jupriyadi dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Noor Edi Yono.

"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut, selanjutnya menunggu hasil klarifikasi yang digalakkan oleh tim tersebut," imbuhnya.

Saksikan juga Sosok Agustinus Wibowo, Menemukan Identitas di Garis Batas

[Gambas Video 20detik]

Sumber