MA Tolak Kasasi Hasbi Hasan dan Jaksa KPK, Hukuman Tetap 6 Tahun Bui
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan sekretarisnya sendiri, Hasbi Hasan maupun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.
MA juga menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Karena putusan kasasi ini, Hasbi Hasan tetap dihukum 6 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.
“Amar putusan Tolak. Tolak Kasasi Penuntut Umum. Tolak Kasasi Terdakwa,” sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (5/12/2024).
Perkara Hasbi Hasan teregister dengan Nomor Perkara 7143 K/PID.SUS/2024. Permohonannya diterima Kepaniteraan MA pada Rabu (31/7/2024) lalu dan sampai di meja hakim pada Rabu (30/10/2024).
Kasasi perkara Hasbi Hasan kemudian disidangkan oleh Hakim Agung Desnayeti selaku Ketua Majelis Kasasi dan dua anggotanya, Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana.
“Tanggal putus Selasa, 3 Desember 2024,” bunyi putusan itu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Hasbi Hasan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.
Hukuman ini bahkan tidak ada setengah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasbi dihukum 13 tahun penjara. Jaksa KPK kemudian menyatakan banding atas vonis tersebut.
Namun, putusan PT Jakarta menguatkan hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Jaksa KPK pun kembali mengajukan kasasi. Tidak mau kalah, Hasbi Hasan juga menempuh upaya hukum biasa terakhir ini.
Dalam sidang, Hasbi disebut menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengondisikan putusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun 2022 lalu.
Selain perkara suap, KPK kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).