MA Tolak Kasasi Jaksa, Pejuang Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Tetap Bebas
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Jepara terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Jaksa mengajukan kasasi setelah Daniel dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Jawa Tengah karena terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Amar putusan Tolak. JPU (Jaksa Penuntut Umum) Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs Resmi Mahkamah Agung, Rabu (30/10/2024).
Perkara ini diputus pada 2 Oktober 2024 lalu. Putusan ini membuat perkara Daniel inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena jaksa tidak bisa menempuh upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK).
Perkara Daniel di MA teregister dengan Nomor Perkara 6459 K/PID.SUS/2024 dengan klasifikasi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perkara ini teregister pada 1 Juli 2024 lalu yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Permohonan jaksa disidangkan oleh Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto, Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah, dan Anggota Majelis 2 Sutarjo.
Mengutip Kompas.id, Daniel divonis 7 bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh Pengadilan Negeri Jepara.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengadilan Tinggi Semarang yang menyidangkan perkara ini pada tingkat banding kemudian tetap menyatakan dakwaan jaksa terbukti. Namun, hakim tinggi membebaskan Daniel karena terbukti sebagai pejuang hak lingkungan hidup.
”Melepaskan terdakwa (Daniel) oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim PT Semarang, Suko Priyo Widodo, Selasa (21/5/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.id.
Adapun Daniel merupakan aktivis yang memperjuangkan lingkungan Kepulauan Karimunjawa. Ia mengunggah foto Pantai Cemara yang terdampak pencemaran limbah tambak udang.
Daniel menanggapi salah satu komentar dengan kalimat, ”Masyarakat otak udang menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak, dan teratur untuk dipangan”.
Pernyataan inilah yang kemudian dinilai sebagai ujaran kebencian dan memenuhi unsur dalam pasal UU ITE.