MA Tolak Kasasi Roy Rening, Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Tetap Berlaku

MA Tolak Kasasi Roy Rening, Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Tetap Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh advokat Stefanus Roy Rening, terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Stefanus Roy Rening,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip pada Selasa, 5 November 2024.

Dengan penolakan ini, putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Roy Rening menjadi berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan Roy untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Sebelumnya, Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia terbukti melakukan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan pada Rabu, 7 Februari 2024, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan," imbuhnya.

Roy Rening dinyatakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim Tipikor mempertimbangkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, Roy Rening dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, Roy Rening dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.

"Sedangkan keadaan yang meringankan, Stefanus Roy Rening tidak pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berlaku sopan selama persidangan," tutur hakim.

Berdasarkan surat dakwaan, Roy Rening disebut sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap Lukas Enembe, yang saat itu berstatus tersangka, serta para saksi dalam perkara korupsi.

Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Roy Rening memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Rijatono Lakka, yang merupakan penyuap Lukas Enembe. Suap yang diberikan melalui transfer senilai Rp 1 miliar ini menjadi pintu masuk KPK menjerat Enembe.

Rijatono telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah terbukti memberikan suap dan gratifikasi total sebesar Rp 34,5 miliar.

Selain mengarahkan, Roy Rening juga mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dan meminta Rijatono Lakka untuk membuat video klarifikasi terkait pemberian uang Rp 1 miliar yang diberikan secara transfer.

Tidak hanya itu, Roy Rening juga mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura untuk mendukung Lukas Enembe, dan berorasi di hadapan simpatisan yang menolak kedatangan penyidik KPK.

Sumber