MA Tolak Kasasi soal Hutan di Papua yang Sempat Viral #AllEyesOnPapua
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hendrikus Woro dan sejumlah pihak mengenai pembangunan perkebunan sawit dan pabrik di tanah seluas 36.094 hektare di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Papua. Perkara ini sempat viral di media sosial dengan tagar All Eyes on Papua.
"Tolak kasasi," putusan MA sebagaimana dilihat, Sabtu (2/11/2024).
Putusan ini diketok oleh hakim agung Irfan Fachruddin selaku hakim ketua, dan Yodi Martono Wahyunadi, Cerah Bangun sebagai hakim anggota. Nomor putusan 458 K/TUN/LH/2024.
Pemohon kasasi dalam perkara ini Hendrikus Woro salah satu warga adat Awyu, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. Melawan Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi Papua dan PT Indo Asiana Lestari (IAL).
Diketahui, para pemohon awalnya menggugat Dinas Penanaman Modal PTSP Papua dan PT IAL ke PTUN Jayapura. Mereka meminta hakim menyatakan batal dan tidak sah secara hukum Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Dengan Kapasitas 90 Ton TBS/jam Seluas 36.094,4 Hektar Oleh PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Tertanggal 2 November 2021.
Para pemohon juga meminta tergugat wajib mencabut surat tersebut. PTUN Jayapura saat itu mengabulkan gugatan mereka.
Namun, di tingkat banding putusan itu dibatalkan PTUN Manado. Akhirnya, mereka mengajukan kasasi.
Dalam musyawarah majelis, salah satu anggota hakim bernama Yodi Martono Wahyunadi mengajukan dissenting opinion. Yodi menyoroti sikap tergugat yang tidak menjawab surat keberatan yang dilayangkan Hendrikus Woro mengenai objek sengketa.
"Menimbang, bahwa penggugat telah mengajukan upaya administratif berupa keberatan melalui surat kuasa hukum Hendrikus Woro kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua, tanggal 21 September 2022, terkait upaya administratif, tetapi pengadilan sampai selesai pemeriksaan perkara ini tidak menemukan fakta adanya jawaban dari tergugat selaku termohon keberatan," katanya.
"Sehingga sesuai Pasal 77 ayat 4 dan 5 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, permohonan keberatan penggugat dianggap dikabulkan karena tidak diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja sejak diterimanya keberatan oleh tergugat," katanya.
Hakim Yodi juga menyoroti sikap Dinas Penanaman Modal Papua dan PT IAL yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dalam objek sengketa ini. Sebab, hakim mengatakan lahan yang diperkarakan pemohon ini sangat bermanfaat bagi suku Awyu.
"Menimbang, bahwa tergugat dalam mengeluarkan objek sengketa harus memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan yang meliputi tidak hanya aspek lingkungan, akan tetapi aspek sosial dan terbukti belum diakomodir adanya kerugian di wilayah kehidupan yang dikelola dan dimanfaatkan secara turun temurun. Wilayah kehidupan yang dimaksud adalah sebagai tempat pemenuhan kebutuhan pangan dengan cara memanen sagu, berburu binatang, memancing ikan, dan berkebun, meramu obat-obatan tradisional, mencari gaharu untuk dijual, hutan juga sebagai pusat belajar dan wilayah adat juga terdapat lokasi-lokasi bersejarah leluhur tempat ritual tempat kelahiran, kuburan, tempat perdamaian, tempat acara adat bagi suku Awyu, keluarga Woro," papar hakim.
Oleh karena itu, hakim Yodi menilai seharusnya objek sengketa ini dinyatakan batal.
"Menimbang, bahwa objek sengketa a quo bertentangan dengan berbagai asas di dalam Pasal 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, oleh karenanya objek sengketa harus dinyatakan batal," imbuhnya.
Adapun putusan hakim kasasi pada akhirnya menolak kasasi yang diajukan pemohon. Berikut amar putusan lengkapnya
1.Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Hendrikus Woro, pemohon kasasi II Yayasan WALHI, pemohon kasasi III Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.
- Menghukum pemohon kasasi I, pemohon kasasi II, pemohon kasasi III membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.
Simak juga Video ‘Kemenkes Ungkap 92% Malaria di Indonesia Ada di Papua’
[Gambas Video 20detik]