MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Total Tagihan Kreditur Tembus Rp32,63 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Adapun, sidang putusan kasasi Sritex berlangsung pada Rabu, (18/12/2024).
Tim Kurator Sritex mengidentifikasi total tagihan yang diajukan kreditur kepada raksasa tekstil yang belakangan dinyatakan pailit itu mencapai Rp32,63 triliun.
Bisnis telah meminta konfirmasi kepada Komisaris Utama SRIL Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Keuangan SRIL Welly Salam. Hanya saja permohonan konfirmasi ihwal putusan MA itu belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, Tim Kurator Sritex enggan berkomentar banyak ihwal putusan yang telah diketok MA, Rabu kemarin. Tim kurator beralasan belum menerima salinan putusan MA tersebut.
“Kami belum terima putusannya,” kata Tim Kurator Sritex saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
Lewat salinan daftar piutang sementara yang dihimpun tim kurator, jumlah tagihan kreditur Sritex dan anak usahanya itu masing-masing berasal dari kreditur preferen sebesar Rp691,42 miliar, kreditur separatis sebesar Rp7,2 triliun dan kreditur konkuren sebesar Rp24,73 triliun.
Angka tagihan itu ditujukan kepada Sritex dan anak usahanya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya yang diputus pailit dalam perkara nomor 2/PDT.SUS-Homologasi/2024/Pengadilan Niaga Semarang.
Sejumlah bank besar tercatat memiliki piutang jumbo kepada Sritex dan anak usahanya, yang terdaftar ke dalam kreditur separatis. Misalkan, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) mencatatkan pokok tagihan sebesar Rp23,84 miliar dengan bunga dan denda masing-masing Rp627,2 juta dan Rp35,25 juta.
Selanjutnya PT Bank Permata Tbk (BNLI) dengan tagihan sebesar Rp370 miliar dan bunga mencapai Rp12,45 miliar. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dengan tagihan mencapai Rp271,81 miliar. Sementara itu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) mencatatkan tagihan Rp323 miliar.
Sejumlah tagihan jumbo lainnya berasal dari perbankan multinasional seperti Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta (JBOC) dengan tagihan pokok Rp716,54 miliar dengan bunga dan denda masing-masing Rp8,16 miliar dan Rp13,03 miliar.
Citicorp Investment Bank (Singapore) LImited memiliki pokok tagihan sebesar Rp2,31 triliun, dengan bunga dan denda masing-masing Rp569,3 miliar dan Rp5,65 miliar.
Di sisi lain, kreditur konkuren yang berasal dari perbankan yang punya tagihan besar di antaranya seperti State Bank of India, cabang Singapura dengan tagihan pokok Rp665,14 miliar dan bunga Rp14,73 miliar.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Baret & Banten Tbk (BJBR) mencatat tagihan pokok Rp661,99 miliar. Sementara itu, PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW) mencatatkan tagihan pokok sebesar Rp592,91 miliar.
Seperti diketahui, SRIL telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang.
Dikutip dari situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Adapun, pihak termohon tak hanya Sritex, tetapi juga anak perusahaan lainnya yaitu, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dalam perkara ini, PT Indobharat meminta PN Niaga untuk membatalkan putusan PN Semarang No. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis pernyataan dalam putusan terbaru.
PN Niaga Semarang juga telah menyatakan bahwa para termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.