MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) delapan terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon.
PK delapan terpidana itu terbagi dalam tiga perkara. Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
PK lima terpidana yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.
Satu PK lainnya terdaftar dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atas nama Saka Tatal.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Senin (16/12/2024).
Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan dan dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Kemudian, Majelis Hakim PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto diadili oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Dengan ditolaknya PK ini, maka hukuman penjara seumur hidup bagi tujuh pelaku tak berubah.
Selanjutnya, PK Saka Tatal diadil oleh Hakim Agung Prim Haryadi.
Saka Tatal sebelumnya dihukum delapan tahun penjara, dan kini sudah bebas murni. Ia mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya.