MA Tolak PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, Tetap Dianggap Bersalah
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal, terpidana yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara.
Perkara Saka Tatal terdaftar dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 dan diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi.
Meskipun telah menjalani hukumannya dan kini sudah bebas murni, Saka Tatal mengajukan PK untuk membersihkan namanya.
Juru Bicara MA Yanto menjelaskan bahwa alasan permohonan PK yang diajukan oleh Saka Tatal berupa bukti baru dan klaim kekhilafan hakim tidak terbukti.
“Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali para terpidana,” ungkap Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Selain Saka Tatal, MA juga menolak tujuh permohonan PK lainnya yang terbagi dalam dua perkara.
Perkara pertama, terdaftar dengan nomor 198/PK/PID/2024, terkait terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara itu, lima terpidana lainnya, yaitu Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, terdaftar dalam perkara kedua dengan nomor 199/PK/PID/2024.
Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan, bersama dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Sedangkan majelis PK untuk Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto juga diadili oleh Burhan Dahlan, dengan dua anggota majelis lainnya, Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Dalam kasus ini, total terdapat delapan orang terpidana, di mana tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Saka Tatal dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan kini telah bebas murni.