Mabes TNI Bentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Judol hingga Korupsi

Mabes TNI Bentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Judol hingga Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar (Mabes) TNI membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan, pemantauan, dan penindakan terhadap empat kejahatan yang merugikan negara dan terjadi di lingkungan TNI.

Empat kejahatan itu antara lain judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.

"Jadi saat ini Mabes TNI sudah membentuk satuan tugas dalam rangka pencegahan, pemantauan, dan penindakan, pelanggaran prajurit meliputi pelanggaran judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi," kata Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).

Wairjen menuturkan bahwa Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit itu dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.

“Organisasi ini dipimpin oleh Irjen TNI, dan wakil (satgas) dari Wakil Kepala BAIS TNI (Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq), kemudian saya Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) selaku sekretaris, dilengkapi dengan tim hukum dan tim penerangan,” ujar dia.

Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit itu terdiri atas empat sub satgas.

Pertama, Sub Satgas Judi Online yang dipimpin Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto.

Kedua, Sub Satgas Narkoba dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto.

Lalu, Sub Satgas Penyelundupan dipimpin Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya.

Terakhir, Sub Satgas Korupsi dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.

"Kita akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI maupun TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, baik personel, teknologi maupun peralatan yang kita punyai untuk melakukan tindakan atau kegiatan pencegahan adanya prajurit, oknum prajurit atau PNS TNI yang melakukan pelanggaran empat tadi, judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi," tutur Wairjen TNI.

Kendati begitu, diakuinya, TNI tidak bisa bekerja sendiri dalam kerja-kerja Satgas tersebut.

Maka dari itu, TNI akan melakukan kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya, termasuk ketika prajurit terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang dimaksud.

"Tentunya apabila ini terjadi, kita akan berkoordinasi akan melaksanakan konfirmasi atau menyerahkan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum kepada pihak aparat penegak hukum yang terkait, bisa dari kepolisian, bisa dari kejaksaan, atau aparat penegak hukum lainnya," kata dia.

Sumber