Mabuk Sambil Menenteng Parang, Remaja di Solo Ditangkap Polisi
SOLO, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial DPW (18), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi karena meresahkan warga.
Ia mabuk minuman keras (miras) dan membawa senjata tajam (sajam) parang. DPW digiring polisi ke Mapolresta Solo.
Kasatsamapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan kejadian ini terjadi di Jalan Kapten Mulyadi, Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 03.10 WIB.
"Benar, pelaku saat digeledah, ditemukan satu buah sajam jenis parang dan dua buah botol miras jenis ciu," Kata Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan penangkapan pelaku dilakasanakan setelah adanya laporan warga melalui call center Tim Sang Penjaga Surakarta (Sparta) Polresta Solo. Saat petugas dilokasi, para warga telah mengamankan pelaku.
Berdasarkan keterangan dari saksi, DPW bersama empat orang lainnya. Akan tetapi, yang bisa diamankan hanya DPW, tiga lainnya melarikan diri.
"Menurut pengakuan pelaku bahwa dirinya membawa sajam untuk alat berlindung diri dari kelompok lain saat dijalan," jelasnya.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta dan di data untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur," lanjutnya.
Beberapa jam sebelumnya, Polresta Solo juga menangkap dua pemuda yang sedang asyik nongkrong sambil pesta miras di Jalan Popda Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Minggu (27/10/2024), dini hari.
"Mengamankan dua pemuda, saat melaksanakan patroli lingkar wilayah mendapati keduanya sedang nongkrong dan mencurigakan," jelasnya.
Saat pengeledahan ditemukan, botol bekas miras jenis ciu berukuran 650 ml, yang dikonsumsi keduanya berinisial, AA (20) dan ABBK (20) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
"Selanjutnya ditindaklanjuti dan diproses sesuai prosedur tindak pidana ringan (Tipiring)," jelasnya.