Mafia Tanah Ambil 17.000 Meter Lahan Kemenag, Kejati: Negara Rugi Rp 43 Miliar
LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut penggeledahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung terkait pengambilalihan lahan milik Kanwil Kemenag Lampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penggeledahan kantor BPN Lampung itu benar terkait dugaan kasus mafia tanah.
Menurutnya, penggeledahan bukan hanya dilakukan di kantor BPN Lampung, melainkan juga di kantor BPN Lampung Selatan.
Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen berupa sertifikat tanah, alat elektronik, dan data digital diamankan agar tidak hilang dalam proses penyidikan.
"Ada lahan seluas 17.000 hektar di Kecamatan Natar milik Kanwil Kemenag Lampung yang diambil alih oleh oknum," kata Armen saat konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Rabu (8/1/2025) malam.
Armen mengatakan, penggeledahan kantor BPN Lampung itu dilakukan karena dari hasil penyidikan ditemukan lahan tersebut sudah berpindah secara resmi melalui BPN Lampung.
Padahal, lahan tersebut adalah milik negara yang seharusnya dikelola oleh Kanwil Kemenag Lampung.
Namun, dalam kasus yang ditangani Kejari Lampung ini, lahan tersebut beralih kepemilikan menjadi lahan milik pribadi.
"Untuk modus masih kita dalami dengan meneliti berkas-berkas yang sudah diamankan," katanya.
Armen menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini agar terang, karena dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp 43 miliar.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung.
Sejumlah dokumen dan sertifikat tanah diamankan dari kantor tersebut pada Rabu (8/1/2025).
Pantauan Kompas.com, penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB di kantor BPN yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Utara.
Usai penggeledahan, terlihat staf dan penyidik Kejati Lampung membawa printer dan kardus berisikan lembaran kertas.