Mafia Tanah Kas Desa, Robinson Saalino, Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,3 Miliar

Mafia Tanah Kas Desa, Robinson Saalino, Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,3 Miliar

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus mafia tanah kas desa, Robinson Saalino, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/1/2025).

Robinson dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Robinson bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Robinson Saalino, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair," kata hakim.

Selain hukuman penjara, Robinson juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak membayar denda, ia harus menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga memerintahkan Robinson membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Robinson akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Robinson akan menjalani pidana tambahan selama 2 tahun penjara.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan "pikir-pikir" terhadap putusan tersebut.

Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Kasus ini bermula dari pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, yang dilakukan Robinson tanpa izin dari Gubernur DIY.

Robinson membangun pondok wisata "Kost Eksklusif Banyujiwo" bekerja sama dengan investor.

Dari investasi tersebut, Robinson menerima Rp 1,38 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Selain itu, dari hasil sewa kamar kost sebanyak 94 kamar dalam periode September 2021 hingga Desember 2023, Robinson mengambil Rp 285 juta untuk keperluan pribadi.

Total uang yang diterima Robinson mencapai Rp 1,66 miliar. Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 336 juta yang seharusnya menjadi pendapatan Pemerintah Kalurahan Wedomartani.

Robinson pertama kali disidangkan pada Oktober 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sebelum kasus ini mencuat, Robinson telah diperingatkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman serta Kepala Desa Wedomartani untuk menghentikan pembangunan. Namun, ia tetap melanjutkan proyek tersebut tanpa izin yang sah.

 

Sumber