Mafia Tanah Rebut Lahan Kemenag, Upaya Hukum Selalu Kalah di Pengadilan
LAMPUNG, KOMPAS.com - Kanwil Kemenag Lampung menyebut lahannya yang diambil mafia tanah memiliki sertifikat resmi.
Kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Puji Raharjo, mengatakan lahan seluas 17.000 meter persegi itu sebenarnya sudah lebih dari satu tahun dimiliki oleh Kemenag.
"Tanah itu udah puluhan tahun kita kuasai, lalu kemudian tahun 2022 itu ada pihak swasta yang mengeklaim bahwa mereka pemilik tanah itu dan berperkara di pengadilan," katanya saat dihubungi, Jumat (10/1/2025).
Penguasaan lahan negara ini kemudian diperkarakan oleh Kemenag Lampung melalui pengadilan perdata.
Namun, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Lampung Selatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Kemenag Lampung selalu kalah.
"Sampai Peninjauan Kembali (PK), skor 4-0, Kemenag kalah terus dalam sengketa itu," kata dia.
Padahal, Kemenag Lampung melampirkan berkas dan dokumen kepemilikan lahan yang sah.
Pun begitu dengan dokumen bahwa lahan itu adalah milik negara.
"Oleh karena itu, Kementerian Agama melaporkan hal ini kepada pihak terkait (Kejati Lampung) dengan dugaan mafia tanah. Sertifikat aslinya Kemenag masih pegang," katanya.
"Sekarang kita percayakan kepada kejaksaan untuk mengusutnya supaya terang benderang. Karena ini adalah aset negara. Itu harapan kita," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut penggeledahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung terkait pengambilalihan lahan milik Kanwil Kemenag Lampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penggeledahan kantor BPN Lampung itu benar terkait dugaan kasus mafia tanah.
Armen mengatakan penggeledahan kantor BPN Lampung itu dilakukan karena dari hasil penyidikan ditemukan lahan tersebut sudah berpindah secara resmi melalui BPN Lampung.
Padahal, lahan tersebut adalah milik negara yang seharusnya dikelola oleh Kanwil Kemenag Lampung.
Namun, dalam kasus yang ditangani Kejari Lampung ini, lahan tersebut beralih kepemilikan menjadi lahan milik pribadi.