Mahasiswa Bogor Ditangkap karena Jadi Perantara Jual Beli Sabu dan Ekstasi
BOGOR, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa berinisial ZAF (24), ditangkap polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di rumah indekosnya di Jalan Makmur, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (2/12/2024).
Kepada polisi, ZAF mengaku narkotika tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial E dan rencananya akan diedarkan dengan "sistem tempel".
Adapun sistem tempel ialah, penjual manaruh atau menitipkan narkotika di suatu tempat atau perantara. Nantinya, sesuai arahan penjual, pembeli akan mengambil narkotika tersebut di tempat atau perantara yang dimaksud.
“Dalam penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,78 gram, empat bungkus plastik klip berisi 70 butir kapsul ekstasi warna pink, empat bungkus plastik klip berisi 200 butir ekstasi warna pink, dan satu bungkus plastik klip berisi 70 butir ekstasi warna hijau,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
ZAF mengaku menerima imbalan sebesar Rp 5 juta untuk menjalankan perintah dari E tersebut.
Saat ini, polisi sedang mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan ZAF dan memburu E.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.