Mahasiswa yang Tabrak Seorang Ibu Saat Mabuk Divonis 8 Tahun Penjara

Mahasiswa yang Tabrak Seorang Ibu Saat Mabuk Divonis 8 Tahun Penjara

PEKANBARU, KOMPAS.com – Marisa Putri (21), terdakwa kasus kecelakaan maut di Pekanbaru, Riau, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (12/12/2024). Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

Majelis hakim yang dipimpin Hendah Karmila Dewi menyatakan Marisa bersalah atas pelanggaran Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menghukum terdakwa Marisa Putri dengan pidana 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan," ujar Hendah saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, hak mengemudi Marisa berupa SIM A juga dicabut selama dua tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Faktor Memberatkan dan Meringankan

Hakim mengungkapkan, hukuman Marisa diperberat karena dampak psikologis yang mendalam bagi keluarga korban dan keresahan masyarakat akibat perbuatannya.

Namun, sikap kooperatif dan pengakuan bersalah terdakwa menjadi pertimbangan meringankan.

Setelah mendengarkan putusan, Marisa yang mengenakan jilbab hitam dan kemeja putih menyatakan menerima hukuman tersebut.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan yang menewaskan Renti Marningsih (46), seorang emak-emak pengendara sepeda motor, terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Sabtu (3/8/2024).

Marisa, yang mengendarai mobil Toyota Raize, menabrak korban hingga meninggal di tempat kejadian.

Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.

"Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan dari arah timur ke barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, mobil menabrak pengendara sepeda motor di depannya," ujar Alvin, Minggu (4/8/2024).

Korban mengalami luka berat di kepala dan tewas di lokasi. Petugas kemudian mengevakuasi korban, mengamankan pelaku, serta menyita kendaraan sebagai barang bukti.

Setelah diperiksa, diketahui Marisa mengemudi dalam kondisi mabuk setelah menggunakan narkoba dan mengonsumsi alkohol di tempat hiburan malam.

Akibat perbuatannya, Marisa ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya divonis 8 tahun penjara.

Sumber