Mahasiswi Edarkan Ganja dari Napi di Rutan Kelas II A Palangka Raya
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah mengamankan seorang mahasiswi berinisial GS (22) setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan satu paket narkotika jenis ganja dengan berat total 910 gram.
GS diamankan aparat penegak hukum karena kedapatan menyimpan barang haram tersebut yang diduga milik HS (23) yang saat ini sedang mendekam di dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan GS di salah satu Barak di Kota Palangka Raya pada Jumat 8 November kemarin,” beber Erlan kepada awak media di Markas Polda Kalteng, Rabu (13/11/2024).
Kemudian, setelah dimintai keterangan lebih lanjut, GS mengaku bahwa barang haram tersebut disimpan atas perintah dari HS yang berkomunikasi melalui gawai saat berada di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
“Tanpa menunggu lama, usai menerima informasi dari GS petugas langsung bertindak cepat untuk meringkus HS yang berada di rutan tersebut," terang Erlan.
Kabidhumas menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut, aparat penegak hukum mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja dengan berat total 910 gram, dua buah gawai yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi, dan satu buah timbangan digital.
Erlan menjelaskan, atas perbuatannya pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta hukuman denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Sesuai dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Erlan kembali menegaskan bahwa narkoba sangat menyengsarakan masyarakat dan berdampak kepada ekonomi, oleh sebab itu segenap pihak harus bersama-sama untuk bisa memotong pasokan narkoba ke wilayah Kalteng.
“Kami mengajak kepada seluruh stakeholder terkait untuk menciptakan lapangan pekerjaan sehingga masyarakat di Kalteng bisa berpenghasilan dan bisa terhindar dari permasalahan yang dapat merugikan masyarakat,” pungkasnya.