Mahfud MD: Sebutan Yang Mulia Sudah Dilarang oleh TAP MPRS 31/1966
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan bahwa sebutan Yang Mulia dalam lembaga peradilan tinggi sudah dilarang dalam Ketetapan MPR Sementara (TAP MPRS) Nomor 31 Tahun 1966.
Hal ini ia sampaikan di tengah-tengah diskusi mengenai korupsi. Ada satu momen ketika moderator membahas tentang sebutan "Yang Mulia".
Mahfud pun menyampaikan informasi bahwa sebutan itu sejatinya sudah dilarang sejak TAP MPRS Nomor 31 Tahun 1966.
"Saudara, sebutan Yang Mulia itu sudah dilarang oleh Tap MPRS nomor 31 tahun 1966. Tidak boleh ada sebutan. Hanya boleh menyebut Saudara," kata Mahfud dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Mahfud lantas mengungkapkan bahwa Yang Mulia masih menjadi sebutan di luar negeri yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Meski sudah dilarang, kenyataannya, lanjut Mahfud, sebutan "Yang Mulia" masih digunakan bahkan di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang sekarang parah itu di Mahkamah Konstitusi, hakim lewat saja pakai sarung, (dipanggil) ‘Yang Mulia’, itu bagaimana?" ungkap mantan Ketua MK ini.
Oleh karena itu, ia berharap ada informasi yang disampaikan untuk memberitahukan bahwa sebutan "Yang Mulia" sudah dilarang sejak lama.
"Bukan hanya di KUHAP, tapi Tap MPRS juga sudah melarang, itu feodal, menimbulkan kesewenang-wenangan," pungkas Mahfud MD.