Mahfud Minta Kejagung Bongkar Seluruh Kasus Suap Perkara yang Diurus Zarof Ricar

Mahfud Minta Kejagung Bongkar Seluruh Kasus Suap Perkara yang Diurus Zarof Ricar

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendorong Kejaksaan Agung membongkar seluruh kasus suap perkara yang diurus eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

 

Penyidikan Kejagung tak boleh hanya berhenti pada perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Iya dong, harus dong (dibongkar Kejagung). Itu, itu, itu harus," kata Mahfud ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Mahfud meyakini, Zarof yang baru pensiun dari MA itu sudah menerima suap untuk banyak perkara.

Hal itu bisa dilihat dari temuan uang dan emas senilai nyaris Rp 1 triliun yang disita dari rumah Zarof.

"Itu (uang dan emas) jelas ada kaitannya dengan perkara-perkara (lain)," kata Mahfud.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan, Zarof Ricar telah mengakui uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang disita di rumahnya merupakan hasil dari pengurusan perkara.

"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024).

Harli mengatakan, berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan asal-usul dari aset yang ditemukan.

"Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat," jelas Harli.

Kejagung juga masih terus menggali hubungan antara Zarof Ricar dan pihak-pihak yang menggunakan "jasa" dalam mengurus perkara.

Sejauh ini, baru diketahui satu perkara yang diurus oleh eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu.

Zarof ditangkap Kejagung karena menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

Meski sudah pensiun dari MA, Zarof nyatanya bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya.

Sumber