Mahfud Sebut Prabowo Bisa Revisi Surpres Capim KPK Jokowi Tanpa Langgar UU
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai Presiden Prabowo Subianto bisa melakukan revisi Surat Presiden (Surpres) terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dikirim Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke DPR sebelum mengakhiri masa jabatan.
Sebab, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjelaskan bahwa capim dan calon dewas KPK 2024-2029 dipilih Presiden periode 2024-2029.
"Dan sekarang yang saya dengar, DPR sudah kirim surat ke Presiden, ke Presiden Prabowo untuk menanyakan apakah pilihan Presiden (Jokowi) yang 10 (calon) ini mau dikonfirmasi oke atau mau direvisi," kata Mahfud ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
"Nah menurut saya itu kesempatan bagi Pak Prabowo untuk merevisi tanpa melanggar undang-undang tentang batas waktu," ujar dia.
Mahfud berpendapat bahwa Prabowo memiliki sejumlah langkah untuk menanggapi Surpres Capim dan calon Dewas KPK yang dikembalikan.
Misalnya, Presiden Prabowo bisa memilih untuk membentuk panitia seleksi baru dan memilih nama yang telah diajukan Jokowi sebelumnya.
"Atau ‘Saya akan mengubah ini, urutannya dari 10 ini saya ambil, 5 keluar, 5 masuk, lalu pilih 5’ kan bisa-bisa begitu," kata mantan Ketua MK ini.
"Atau bisa apa saja, dari 20 itu Presiden bisa mengganti semua. Tapi bisa juga sama sekali tidak mengganti," tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Yasonna Laoly, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah mengirimkan surat presiden baru terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK.
Dari surat tersebut, Prabowo disebut menyetujui daftar nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK usulan Jokowi.
”Saya dengar informasinya, (surat presiden) sudah kembali dan dikembalikan lagi menyetujui (daftar nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK usulan Jokowi),” ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Namun demikian, Yasonna enggan berspekulasi lebih jauh mengenai hal tersebut, menegaskan bahwa semua keputusan terkait isi surpres merupakan kewenangan Presiden Prabowo.
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengubah nama-nama Capim dan calon Dewas yang telah diajukan oleh Presiden Joko Widodo sebelum purnatugas.
"Saya rasa tidak (mengkaji ulang nama-namanya), ya. Proses itu kan sudah berjalan, sesuai dengan prosedur," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).