Mahfud Sebut Sudah Usulkan Ampuni Koruptor Secara Terbuka Sejak 2001
JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan sudah pernah mengusulkan pengampunan bagi koruptor secara terbuka sebagai solusi mencegah praktik penyelesaian kasus secara diam-diam.
Usulan itu disampaikan ketika dia menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada 2001, lalu dituangkan dalam bukunya berjudul "Setahun Bersama Gus Dur" terbit pada 2003.
Mahfud menjelaskan, ide ini terinspirasi dari pendekatan yang dilakukan beberapa negara di Afrika. Pengampunan diberikan secara terbuka agar transparansi terjaga.
"Mari kita maafkan saja, gitu. Tapi terbuka seperti yang dilakukan oleh Afrika. Jangan diam-diam," kata Mahfud di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024), seperti dikutip dari rekaman Kompas TV.
Menurut Mahfud, penyelesaian diam-diam akan menimbulkan pertanyaan besar terkait mekanisme pelaporan, pihak bertanggung jawab, hingga transparansi proses.
"Nah ini diam-diam gimana caranya? Siapa yang bertanggung jawab? Lapor kepada siapa? Apakah yang bersangkutan minta damai itu mau namanya diumumkan? Kalau tidak diumumkan, tidak transparan," ujar Mahfud.
"Tidak ada yang tahu bahwa itu melanggar atau tidak. Tapi kalau diumumkan ya lewat pengadilan saja," sambung Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan pentingnya menggunakan jalur pengadilan untuk memastikan proses hukum berjalan.
Ia menilai, langkah pemulihan aset (asset recovery) yang diinginkan pemerintah sejalan dengan Konvensi PBB. Namun, mekanisme terbaik adalah penerapan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sempat diajukan pemerintah tapi pembahasannya macet di DPR.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari presiden.
Supratman menyebut kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung karena Undang-Undang Kejaksaan Agung yang baru memungkinkan hal itu.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari Antara.