Mahfud Tegaskan Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi, Bukan Mengampuni Koruptor
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor.
Mahfud menjelaskan, denda damai hanya bisa diterapkan dalam tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.
“Korupsi enggak masuk,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menuturkan, penerapan denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Pasal itu mengatur, Jaksa Agung menerapkan denda damai dalam tindak pidana yang menimbulkan kerugian perekonomian negara.
Undang-undang baru itu menjelaskan bahwa Jaksa Agung tidak lagi memerlukan usulan dari instansi terkait untuk memberikan denda damai.
“Tetapi itu tetap (hanya) tindak pidana ekonomi, yaitu untuk kepabeanan, untuk pajak, dan untuk bea cukai,” kata Mahfud.
Mahfud lantas mencontohkan penerapan denda damai.
Ketika seseorang hanya membayar pajak Rp 95 miliar dari nilai seharusnya Rp 100 miliar, misalnya, maka itu masuk dalam tindak pidana perekonomian.
Kekurangan Rp 5 miliar kemudian dikalikan dengan nilai tertentu sebagai hukuman atau denda damai yang dijatuhkan kepada wajib pajak yang curang tersebut.
“Dan itu jelas di dalam pasal 35 dan penjelasannya itu hanya untuk tindak pidana ekonomi tertentu,” tutur Mahfud.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari presiden.
Supratman menyebut, kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung karena Undang-Undang Kejaksaan Agung yang baru memungkinkan hal itu.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari Antara.