Mahkamah Agung Ketok Palu Vonis 30.763 Kali Sepanjang 2024
Mahkamah Agung (MA) menyampaikan capaian kinerja penanganan perkara tahun 2024 dalam refleksi akhir tahun. MA mengatakan dalam tahun 2024 ini telah memutus 30.763 perkara.
"Saya akan menyampaikan kinerja penanganan perkara yang berhasil direkam hingga 20 Desember tahun 2024, jumlah beban perkara yang ditangani MA tahun 2024 sebanyak 31.112 perkara. Terdiri dari perkara yang diterima 2024 sebanyak 30.965 perkara, dan sisa perkara tahun 2023 147 perkara, sampai dengan 20 desember 2024 MA telah memutus perkara 30.763 perkara," ujar Ketua MA Sunarto saat jumpa pers, Jumat (27/12/2024).
"Dengan demikian rasio produktivitas memutus perkara telah mencapai 98,88%," imbuhnya.
Sunarto mengatakan jumlah perkara yang ditangani tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu. Pemutusan perkara juga meningkat.
"Jumlah perkara yang diterima tahun 2024 mengalami peningkatan sebanyak 13,62% dibanding tahun 2023 yang jumlahnya sebesar 27.252 perkara, jumlah yang diputus juga meningkat 12,42 persen dibandingkan tahun 2023 yang memutus 27.365 perkara," katanya.
Menurut Sunarto, penyelesaian perkara ini merupakan salah satu indikator kinerja MA dalam menangani perkara. Dia mengatakan MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90%.
"Dalam 3 tahun terakhir rasio produktivitas perkara menunjukkan performa yang meningkat yaitu di atas 98%," katanya.
Selain pemutusan perkara, MA juga melaporkan minutasi perkara. Dia mengatakan kinerja minutasi tahun ini meningkat.
"Sepanjang tahun 2024 MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 30.316 perkara. Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66% dibanding tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara. Dari jumlah 30.316 yang diselesaikan di tahun 2024, sebanyak 96,52% atau 29.261 perkara diselesaikan secara tepat waktu yaitu kurang 3 bulan sejak perkara diputus," jelasnya.
Lebih lanjut, Sunarto memaparkan tentang transformasi digital dalam penanganan kasasi dan PK. Dia mengatakan sejak 1 Mei 2024, pengajuan kasasi dan PK tidak lagi manual.
"Akta kasasi dan PK yang diajukan mulai pengadilan pengaju tidak lagi mengirim dokumen cetak ke MA, seluruh berkas kasasi berupa dokumen elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi SIPP, dan diterima oleh aplikasi sistem informasi adminisitrasi perkara (SIAP) terintegrasi MA," katanya.
"Selama periode 1 Mei 2024 hingga 20 Desember 2024, MA telah meregistrasi perkara kasasi atau PK secara elektronik sebanyak 6.367 perkara, dan telah berhasil diputus 6.225 perkara atau 97,77 persen, pemberlakuan kasasi dan PK elektronik ini merupakan wujud nyata upaya MA membumikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan," imbuhnya.
Simak Video Hakim Agung Sunarto Terpilih Menjadi Ketua MA 2024-2029
[Gambas Video 20detik]