Mahkamah Agung Tangani 31.112 Perkara Sepanjang 2024

Mahkamah Agung Tangani 31.112 Perkara Sepanjang 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah menangani 31.112 perkara sepanjang 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua MA Sunarto dalam konferensi pers refleksi akhir tahun yang diadakan di Gedung MA, Jumat (27/12/2024).

“Jumlah beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2024 sebanyak 31.112 perkara. Ini terdiri dari 30.965 perkara yang diterima pada 2024 dan 147 perkara sisa dari 2023,” kata Sunarto.

Hingga 20 Desember 2024, MA telah memutus 30.763 perkara.

Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara mencapai 98,88 persen.

“Jumlah perkara yang diterima tahun 2024 meningkat 13,62 persen dibandingkan pada 2023 yang menerima 27.252 perkara,” ucapnya.

Sunarto juga menyampaikan bahwa jumlah perkara yang diputus MA meningkat 12,42 persen dibandingkan 2023 yang memutus 27.365 perkara.

Dia menambahkan bahwa rasio produktivitas memutus perkara adalah indikator penting untuk mengukur kinerja penanganan perkara.

“Hal yang patut dibanggakan, sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen,” kata Sunarto.

“Dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang cenderung meningkat, yaitu di atas 98 persen,” ujarnya.

Sumber