Mahkamah Konstitusi Korsel Bahas Pemakzulan Presiden Mulai 27 Desember
Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan (Korsel) menetapkan akan menggelar sidang perdana untuk meninjau pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada 27 Desember mendatang. Para hakim MK akan memutuskan untuk memperkuat atau membatalkan pemakzulan Yoon, yang sebelumnya telah disetujui parlemen.
Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korsel, yang dikuasai oposisi, pada Sabtu (13/12) lalu setelah dia secara mengejutkan menetapkan darurat militer pada 3-4 Desember lalu yang membawa negara tersebut ke dalam pergolakan politik.
Pemakzulan oleh parlemen itu hanya menangguhkan kekuasaan kepresidenan Yoon, dengan nasib jabatannya kini ada di tangan Mahkamah Konstitusi.
Sidang perdana oleh Mahkamah Konstitusi Korsel itu, seperti dilansir Reuters dan kantor berita Yonhap, Senin (16/12/2024), akan menandai dimulainya prosedur peradilan untuk pemakzulan Yoon, setelah proses legislatif dituntaskan pada akhir pekan.
Mahkamah Konstitusi Korsel menetapkan 27 Desember sebagai tanggal sidang perdana pemakzulan Yoon setelah para hakimnya menggelar rapat pada Senin (16/12) untuk membahas proses persidangan, termasuk penentuan tanggal sidang penting untuk meninjau argumen dan bukti-bukti relevan terkait pemakzulan itu.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Korsel, Lee Jean, mengumumkan dalam konferensi pers bahwa sidang pemakzulan Yoon dijadwalkan akan digelar pada Jumat (27/12) mendatang, sekitar pukul 14.00 waktu setempat.
Rentetan persidangan Mahkamah Konstitusi ini akan digelar secara terbuka untuk umum. Yoon secara umum diharapkan menghadiri persidangan tersebut, namun dia tidak diwajibkan untuk menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi pekan depan.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Usai Yoon resmi dimakzulkan parlemen pada Sabtu (13/12), Mahkamah Konstitusi memiliki waktu hingga enam bulan untuk meninjau dan memutuskan apakah akan memperkuat pemakzulan dan mencopot Yoon dari jabatannya, atau mengangkatnya kembali sebagai Presiden Korsel.
Tahun 2017 lalu, Mahkamah Konstitusi membutuhkan waktu hingga tiga bulan untuk mengeluarkan keputusan mengenai pencopotan Presiden Park Geun Hye setelah dia dimakzulkan oleh parlemen atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan jabatannya.
Dalam kasus Yoon, jika nantinya pemakzulan dirinya diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dia akan menjadi presiden kedua Korsel yang dimakzulkan sejak mantan Presiden Park Geun Hye tahun 2017 lalu. Pencopotan Yoon akan mendorong digelarnya pilpres lebih cepat dalam waktu 60 hari.