Majelis Ulama Indonesia (MUI) Minta Prabowo Hentikan Impor Produk Israel
Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada Presiden Prabowo Subianto menyetop impor produk Israel, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus melanjutkan gerakan boikot produk yang terafiliasi dengan negara zionis tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis mengatakan penghentian harus dilakukan secara utuh agar bangsa Palestina terbebas dari cengkeraman penjajahan Zionis Israel.
“Penghentian impor produk Israel ini perlu dilakukan oleh pemerintahan baru, supaya Indonesia tidak terkesan setengah hati dalam mendukung kemerdekaan Palestina,” kata Cholil dikutip dari Antara, Jumat (8/11/2024).
Cholil juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus melanjutkan pemboikotan terhadap segala bentuk produk yang terafiliasi dengan Israel dengan harapan Israel menghentikan penyiksaan kepada masyarakat yang ada di Palestina.
“Dampak boikot terhadap produk-produk Israel di dalam negeri kan sudah mulai kelihatan, gerakan ini wajib dilanjutkan, sampai Israel benar-benar berhenti melakukan genosida terhadap warga sipil Palestina,” ujar dia.
Hingga saat ini, konsistensi dukungan Pemerintah Indonesia terhadap Palestina ini secara masif juga diikuti oleh masyarakat Muslim Indonesia, yang sejak akhir tahun 2023 kompak melakukan gerakan boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan negara Zionis Israel.
Dia menuturkan bukti nyata kekuatan boikot itu terlihat dengan mulai anjloknya kinerja perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi mendukung Zionis Israel, dengan mengalami kerugian cukup signifikan.
Perusahaan seperti Unilever, McDonald’s, Starbucks hingga Danone terkena boikot konsumen di Indonesia yang membuat keuntungan mereka tergerus.
Merek lokal Teh Botol Sosro yang dimiliki Rekso Group –gurita bisnis pemilik McDonald di Indonesia— pun terimbas anjloknya penjualan akibat aksi boikot terlebih ketika keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 tahun 2023 yang mengharamkan produk terafiliasi Israel.