Majikan Bunuh Satpam di Bogor Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
Majikan berinisial AMM, yang diduga membunuh satpam rumah mewah bernama Septian (37), di Jalam Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor, telah ditetapkan sebagai tersangka. AMM kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
"Tersangka sudah ditahan sejak kemarin," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo, Minggu (19/1/2025).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi menambahkan AMM dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. AMM terancam 15 tahun penjara.
"Untuk tersangka sendiri yaitu majikannya, majikan dari korban, inisial AMM. Pasal yang kita kenakan untuk sampai saat ini di Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman 15 tahun penjara," kata dia.
Polisi juga sudah melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.
"Perkembangan penanganan penyidikan di kasus Lawang Gintung itu kita sudah melakukan autopsi kemudian saat ini tersangka sudah kami tetapkan dengan melalui proses gelar perkara," ujarnya.
Tersangka Positif Narkoba
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/1), sekitar pukul 04.20 WIB. Korban mengalami luka di bagian kepala dan dada akibat senjata tajam.
Polisi mendapatkan laporan dari W, sopir di rumah tersebut. Setelah pengecekan langsung oleh polisi, korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.
Polisi telah melakukan tes urine terhadap AAM. Hasilnya, AAM dinyatakan positif narkoba.
"Yang jelas, tadi pagi yang diduga pelaku itu kita tes urine, (hasilnya) positif sinte," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo, Jumat (17/1).
Lihat Video ‘Istri Satpam yang Dibunuh Majikan Cerita Komunikasi Terakhir dengan Almarhum’
[Gambas Video 20detik]