Majikan Diperiksa Usai Sopir Jadi Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
KOMPAS.com - Polisi terus mendalami kasus penganiayaan yang menimpa Luthfi, seorang dokter koas di Palembang.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Fadilla alias DT (37), yang merupakan sopir dari seorang desainer bernama Lina Dedy.
Insiden ini dipicu oleh konflik terkait jadwal piket yang melibatkan anak Lina, Lady.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, menyatakan bahwa Lina Dedy, majikan tersangka, saat ini berstatus saksi.
Ia dan orang-orang yang berada di lokasi kejadian akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
“Kita dalami dulu peran ibunya seperti apa, apakah ada terkait penganiayaan. Sebab semua saksi belum dipanggil," kata Anwar, Sabtu (14/12/2024).
Menurut Anwar, pihaknya memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
"Dalam kasus ini kami fokus ke penganiayaan, menerapkan pasal 351 KUHP. Tidak ada yang intervensi," tegasnya.
Kasus ini bermula dari protes Lina Dedy terhadap jadwal piket yang ditetapkan korban.
Lina merasa jadwal tersebut tidak adil bagi anaknya, Lady, karena bertepatan dengan waktu kumpul keluarga.
"Ibu dari teman korban ini mengintimidasi dengan mengatakan kenapa anak saya dijadwalkan saat hari kumpul keluarga?" ungkap Kombes Anwar.
Meskipun korban telah menjelaskan bahwa jadwal tersebut disepakati bersama oleh para koas dan sesuai prosedur, hal ini memicu emosi tersangka DT.
"Pelaku merasa bahwa korban ini sudah tidak sopan terhadap majikannya," tambah Anwar.
Diberitakan sebelumnya, Fadilah alias DT (37), seorang sopir, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan setelah menganiaya dokter koas, Muhammad Luthfi.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung satu malam. Pemeriksaan dimulai Jumat (13/12/2024), ketika Fadilah diantar kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, ke Polda Sumsel.
Sumber Kompas.com (Aji YK Putra, Reni Susanti)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dalami Peran Lina Dedy, Penyidik Bakal Periksa Saksi Penganiayaan Dokter Koas di Cafe Palembang