Majikan Pembunuh Satpam Sempat Pecahkan Kaca Jendela Kamar Ibunya Pakai Palu
Polisi turut mengamankan barang bukti palu di kasus pembunuhan berencana yang dilakukan majikan Abraham Michael (26) terhadap satpam rumahnya, Septian (37), di Jl Lawang Gintung, Kota Bogor. Palu tersebut digunakan Abraham untuk memecahkan kaca jendela kamar ibu kandungnya, Farida Felix, karena kesal kepada orang tuanya.
"Jadi di TKP ditemukan bahwa jendela kamar ibu tersangka ini pecah. Palu ini digunakan untuk memecahkan kaca, karena yang bersangkutan kesal saat itu kepada ibu tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, Senin (20/1/2025).
Aji memastikan Abraham tidak menggunakan palu itu untuk membunuh korban. "Palu tidak digunakan (Abraham) kepada korban, digunakan untuk memecahkan kaca di kamar orangtua tersangka," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, struk bukti pembelian pisau yang digunakan untuk membunuh Septian, palu, martil, sepasang sepatu pelaku yang berlumur darah dan pakaian korban. Semua barang bukti itu ditampilkan ketika jumpa pers di Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengatakan tersangka Abraham Michael dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Abraham telah resmi ditahan polisi.
"Untuk tersangka atas nama A saat ini telah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," kata Eko.
"Terhadap tersangka A kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup," sambungnya.