Makelar Kasus Zarof Ricar Terungkap, Ketua MA Ogah Terulang

Makelar Kasus Zarof Ricar Terungkap, Ketua MA Ogah Terulang

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) menjadi tersangka makelar kasus (markus) pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Ketua MA Sunarto tidak ingin kasus itu kembali terulang.

Hal itu disampaikan oleh Sunarto dalam Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2024 di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Menurut Sunarto, pihaknya tengah mengupayakan sejumlah hal agar hakim ataupun aparatur di peradilan tidak bisa dipengaruhi.

"Terkait langkah konkret MA, ada kasus mantan aparatur kita ZR, yang jelas MA langsung meresponsnya dengan berusaha untuk memutus mata rantai, agar para hakim maupun aparatur itu tidak bisa dipengaruhi," kata Sunarto dalam konferensi pers.

Sunarto menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus Zarof Ricar.

"Kita melakukan pemeriksaan meminta informasi sebanyak-banyaknya, ketika ada berita informasi di media cetak, elektronik maupun media online lainnya, mengatakan bahwa ada menyebut nama-nama aparatur yang ada di lingkungan Mahkamah Agung maupun badan peradilan Mahkamah Agung," ucap Sunarto.

"Sesuai dengan kewenangannya telah membentuk tim pemeriksa dan telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media, termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang lagi ada di Kejaksaan Agung kita dengar semua," tambahnya.

Sunarto tidak ingin kejadian kasus seperti Zarof Ricar itu terulang. Karena itu, MA menyiapkan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) yang menekankan pada transparansi oleh hakim di MA ataupun di badan peradilan lainnya.

"Langkah ke depan, jangan terulang begini-begini terus, yang pertama kita harus membuat SOP, standar operasional prosedur, yang sekali lagi transparan, dan dimulai dari unsur pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan di seluruh Indonesia," ujar Sunarto.

"Itulah komitmen kita, kami semua berkomitmen, tidak ingin menjadi bagian dari masalah di institusi ini, karena kalau pimpinan Mahkamah Agung maupun pimpinan badan peradilan menjadi bagian dari masalah, maka segala potensi yang ada hanya habis digunakan untuk menyelesaikan masalah pimpinan, kapan masalah institusi atau lembaga akan diselesaikan," sambungnya.

Lebih jauh, Sunarto juga menghormati proses hukum yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung mengenai dugaan makelar kasus yang melibatkan mantan pejabat MA, yakni Zarof Ricar.

"Sekali lagi, proses masih ada diproses di Kejaksaan Agung, kami tidak boleh mencampuri urusan lembaga lain, kami melihat di sini dan itulah langkah MA," imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR Edward Tannur, singkat cerita divonis bebas meski kemudian di tingkat kasasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Tentang vonis bebas itu, usut punya usut ternyata ada suap di baliknya. Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini menetapkan 6 tersangka sebagai berikut

  1. Erintuah Damanik2. Mangapul3. Heru Hanindyo4. Lisa Rahmat5. Zarof Ricar6. Meirizka Widjaja

Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.

Alur perkara secara singkat adalah Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof yang kemudian dihubungkan ke 3 hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap menyuap tersebut.

Dalam perjalanannya, penyidik Kejagung menemukan uang Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram dari Zarof yang diduga merupakan gratifikasi di luar perkara Ronald Tannur. Per saat ini Kejagung masih mengusut temuan itu.

Simak juga Video ‘Ibu Ronald Tannur dan Zarof Ricar Tiba di Kejagung’

[Gambas Video 20detik]

Sumber