MAKI dan LP3HI Gugat Polda Metro hingga Kejati DKI soal Kasus Firli Bahuri
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan dilayangkan terkait kasus dugaan Firli Bahuri memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan pemohon MAKI dan LP3HI. Sementara itu, termohon dalam gugatan itu wilayah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan," demikian keterangan SIPP PN Jaksel, dilihat detikcom, Rabu (20/11/2024).
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan gugatan tersebut dilayangkan untuk meminta kasus Firli Bahuri segera disidangkan. Dia mengatakan kasus yang sudah bergulir setahun lamanya seharusnya sudah bisa disidangkan.
"Kita minta supaya segera naik ke penuntutan, itu saja intinya. Karena kan ini SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah dikirim, pemberkasan juga seharusnya sudah selesai karena sudah cukup lama kan, itu harusnya segara naik ke penuntutan. Soal kemungkinan diputus bersalah atau tidak, itu urusan hakim, bukan urusan penyidik," kata Kurniawan saat dihubungi.
Kurniawan menyebut, berdasarkan aturan yang ada, kasus yang digantung lama dianggap dihentikan secara tidak sah. Dia meminta penyidik segera melakukan pelimpahan agar kasus tersebut bisa segera disidangkan.
"Ketika perkaranya tidak segera dilanjutkan ke penuntutan, maka dianggap sebagai bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah. Kita menganggap perkara menggantungnya penyidikan oleh Polda Metro Jaya terhadap Firli itu adalah bagian penghentian penyidikan yang tidak sah. Maka seharusnya itu kita minta supaya dianggap penghentian tidak sah, kemudian kita minta untuk segera dilakukan penuntutan ke Pengadilan Jakpus," tuturnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak angkat bicara terkait gugatan tersebut. Ade Safri menghormati gugatan yang dilayangkan. Namun dia menegaskan perkara pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri masih bergulir di tahap penyidikan.
"Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan Tersangka FB, yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan progresnya sangat baik," jelas Kombes Ade Safri.
Sebagai informasi, berkas perkara tersebut sudah beberapa kali diserahkan ke jaksa, tapi dikembalikan untuk dilengkapi. Ade Safri menyebut saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
"Di mana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta. Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali. Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara dan komunikasi serta koordinasi berjalan dengan sangat baik sampai saat ini," jelasnya.
Ade Safri kembali menegaskan kasus tersebut diusut secara profesional dan transparan. Dia mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas perkara tersebut.
"Saya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tuturnya.
Lihat juga video Pencekalan Firli ke LN Diperpanjang, Imigrasi Ungkap Nasib Paspornya
[Gambas Video 20detik]