MAKI Ingatkan Prabowo, Tak Ada Sejarahnya Presiden Ampuni Koruptor
JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, belum pernah ada Presiden RI yang memberikan pengampunan terhadap koruptor.
Menurutnya, jika koruptor diampuni melalui grasi, amnesti, ataupun abolisi, itu juga akan menjadi masalah.
"Kalau pendapat Pak Yusril mengatakan itu grasi, amnesti, abolisi, itu juga jadi masalah. Karena grasi selama ini tidak pernah diterapkan pada kasus korupsi. Presiden, siapapun itu, setahu saya tidak memberikan pengampunan terhadap kasus korupsi," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2024).
Boyamin menilai, rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin mengampuni koruptor asal mengembalikan hasil curian, masih banyak kendala.
Misalnya, jika mengacu Pasal 4 dalam undang-undang pemberantasan korupsi, yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999, dengan tegas dikatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya.
"Jadi tidak menghapus korupsinya. Jadi meskipun mengembalikan, tetap diproses hukum korupsi," jelasnya.
Lalu, jika menempuh langkah amnesti dan abolisi, maka proses itu harus melalui DPR.
Artinya, kata Boyamin, pengampunan harus dilakukan secara terbuka, tidak bisa diam-diam.
"Ya kalau grasi tadi kan sudah harus diproses hukum, nah sementara kalau mau diam-diam kan amnesti, tapi amnesti sendiri kan harus persetujuan DPR, jadi malah ketahuan. Jadi itu juga akan kendala," kata Boyamin.
Sementera itu, Boyamin juga menyoroti sosiologis dari si koruptor, yang pasti dengan segala cara dan kecerdasannya akan menghindari hukuman.
Sebab, koruptor yang sudah ditangkap saja seringkali menolak menyatakan bahwa mereka telah melakukan korupsi.
"Apalagi kalau tidak diproses hukum, maka mereka juga enggak akan mau menyadari dirinya korupsi dan mengembalikan uangnya gitu," ucapnya.
"Jadi efektivitasnya juga akan berat. Bisa jadi dalam setahun ke depan misalnya diberi kesempatan pengampunan gitu ya, belum tentu sampai 10 persen (pengembalian dananya)," imbuh Boyamin.