MAKI Kecewa Berat Kasus Alex Marwata Bertemu Eko Darmanto Tak Lanjut ke Etik
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa berat atas keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak melanjutkan laporan terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke sidang etik. MAKI berharap apa yang dilakukan Alex tidak diulangi oleh pimpinan KPK mendatang.
"Apa pun saya menghormati putusan Dewan Pengawas karena kita memang kalau ada dugaan pelanggaran etik diberikan kepada Dewan Pengawas. Kalau Dewan Pengawas mengatakan Alex Marwata tidak melanggar kode etik dan tidak dilanjutkan sidang saya menghormati, meskipun kecewa, kecewa berat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Boyamin beranggapan pimpinan KPK adalah manusia setengah dewa yang dikarantina selama 5 tahun. Jadi, kata dia, tak seharusnya pimpinan KPK bertemu langsung dengan pihak yang mengadukan laporan.
"Jadi pimpinan KPK itu harus sadar potensi dimanfaatkan orang. Jadi selama lima tahun itu menjadi manusia setengah dewa dikarantina. Itu saya kira itu harus dipahami pimpinan yang akan datang jangan mengulangi apa yang dilakukan Pak Alex Marwata," tutur dia.
Boyamin menyebut harusnya aduan itu diajukan ke bagian pengaduan masyarakat atau Dumas KPK. Hal itu, kata dia, adalah prosedur tetap (protap) di KPK.
"Mestinya Pak Alex Marwata itu kan punya rasa tinggi bahwa pemancarnya itu loh, bahwa ini kok orang birokrat mestinya ndak usah diterima, kalau dia ada pengaduan segala macam, ada tindak pidana korupsi ya serahkan saja kepada Dumas di bawah, nah dari situ menurut saya tidak sesuai protap, ndak ada pimpinan menerima langsung pengaduan, itu ndak ada," ucapnya.
Boyamin berharap pimpinan KPK selanjutnya tidak menerima langsung pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Setidaknya ini besok lagi tidak perlu pimpinan menerima langsung, karena apa pun akan ada konflik kepentingan. Boyamin pun tidak pernah mau bertemu pimpinan karena bisa aja sebagai lawyer membela perkara yang lain, ada maksud tersembunyi," pungkasnya.
KPK mengungkapkan Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan tidak akan melanjutkan laporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Hal itu lantaran tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik.
"Berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi, Dewan Pengawas berkesimpulan bahwa perbuatan Terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (17/12).
Tessa mengatakan Alex bertemu dengan Eko dalam rangka bertugas. Bahkan, kata Tessa, saat itu Alex ditemani oleh pegawai KPK.
"Karena pertemuan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas, yaitu menerima pengaduan dugaan TPK dari Saudara Eko Darmanto dan didampingi oleh pegawai KPK dari Dit PLPM serta hasilnya disampaikan kepada pimpinan yang lain," ujarnya.
Tonton juga Video KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai DIY Terima Gratifikasi Rp 18 M
[Gambas Video 20detik]