MAKI Nilai Pencegahan Yasonna ke LN Bukti KPK Serius Tangani Kasus Harun Masiku

MAKI Nilai Pencegahan Yasonna ke LN Bukti KPK Serius Tangani Kasus Harun Masiku

KPK mencegah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan mantan Menkumham Yasonna Laoly ke luar negeri (LN). Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menilai pencegahan tersebut bukti KPK serius mengusut kasus dugaan suap Harun Masiku.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mulanya menyampaikan KPK berwenang melakukan pencegahan terhadap tersangka maupun saksi. Dia yakin Yasonna memahami pencegahan yang dilakukan KPK.

"KPK berwenang melakukan pencegahan terhadap Pak Yasonna Laoly, tidak ada masalah di situ. Bahwa apakah dia saksi mahkota, saksi utama atau saksi cadangan, tidak ada perbedaan di situ. Dan Pak Yasonna sebagai orang yang mengerti hukum apalagi pernah jadi menteri hukum, ya pasti juga beliau paham. Saya yakin Pak Yasonna mematuhi dan menghormati," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

"Apakah nanti berpotensi akan menjadi saksi mahkota atau bahkan dianggap terlibat, ya kita serahkan ke KPK untuk menentukan ini," lanjutnya.

Boyamin menuturkan Yasonna pernah menyampaikan bahwa Harun Masiku berada di luar negeri dan belum kembali ke Indonesia. Namun pernyataan itu berbalik dengan Ronny Franky Sompie yang menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada saat itu yang mengatakan Harun sudah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

"Bagaimana peran Pak Yasonna? Nah sebagaimana pemberitaan kan waktu itu ada sengkarut Pak Yasonna mengatakan masih di luar negeri Harun Masiku, tapi kenyataannya sudah balik tanggal 7 Januari, sementara Pak Yasonna ngomongnya tanggal 16 Januari. Kan seakan-akan kan posisi ini menjadi penting. Kenapa Pak Yasonna mengatakan dia masih di luar negeri, padahal sudah pernah masuk ke dalam. Ini kan menjadi penting kesaksian Pak Yasonna penting, bukan saksi mahkota, kesaksiannya peting," ucapnya.

Lebih lanjut Boyamin menilai pencegahan Yasonna ke luar negeri sebagai keseriusan KPK mengusut kasus Harun Masiku yang merupakan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia yakin kasus tersebut bisa sampai ke pengadilan.

"Saya melihat pencegahan ini menunjukkan KPK akan serius dan cepat dituntaskan ke pengadilan. Karena pencegahan ini kan hanya berlaku 6 bulan, boleh diperpanjang sekali itu kan setahun. Artinya kalau perkara Hasto Kristiyanto ini akan dituntaskan dalam jangka waktu maksimal satu tahun. Artinya ini akan dipercepat, cepat dituntaskan dibawa ke pengadilan," jelasnya.

"Ini hanya pengembangan, pengembangan itu karena Harun Masiku itu kan rangkaiannya udah terkonfirmasi melakukan suap. Karena Wahyu Setiawan dan Agustina sudah dinyatakan menerima menerima suap penghubungnya Saiful Bahri," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK mencegah Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Pencegahan Yasonna dan Hasto berkaitan dengan kasus suap tersangka Harun Masiku.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12).

Tessa mengatakan pencegahan ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK membutuhkan keterangan untuk proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," katanya.

Lihat Video KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri!

[Gambas Video 20detik]

Sumber